“PDI Perjuangan mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah di dalam membantu Pencegahan dan Pengendalian Pandemik Penyebaran Virus Covid-19, khususnya dalam bentuk Pengeluaran dan Pembebasan sekitar 30 ribu warga Binaan Pemasyarakatan (WBP/narapidana) dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui Program Asimilasi dan Integrasi,†ujar Arteria lewat keterangannya, Jumat (5/4).
Arteria ikut meluruskan pengertian program asimilasi dan integrasi ini bukan berarti membebaskan para narapidana dari sanksi hukuman penjara. Menurutnya, mereka yang bisa bebas telah diatur secara limitatif dan selektif.
“Antara lain, kelompok rentan (anak-anak, usia tua di atas 60 tahun, mengidap sakit kronis), tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun penjara, dan sudah menjalani 2/3 sanksi pidana penjara,†bebernya.
Pihaknya berpendapat langkah pemerintah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali para warga binaan.
“Hal tersebut semata-mata bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak warga negara dalam memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan hidup yang layak. Khususnya di dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran penyakit pandemik Covid-19 di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: