Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Ngotot Bahas Omnibus Law Ciptaker, Massa Buruh Terpaksa Gelar Aksi Di Tengah Wabah Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 03 April 2020, 09:34 WIB
DPR Ngotot Bahas Omnibus Law Ciptaker, Massa Buruh Terpaksa Gelar Aksi Di Tengah Wabah Corona
Unjuk rasa buruh/Net
rmol news logo Anggota DPR RI sepakat membawa RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan sistem omnibus law untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang digelar, Kamis (2/4).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menyikapi hasil rapat tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak keras sikap DPR yang akan membahas omnibus law RUU Ciptaker.

"Kami berpendapat, anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, ditengah himbauan social distancing" kata Presiden KSPI, Said Iqbal, Jumat (3/4).

Menurut Iqbal, patut dipertanyakan kepada pimpinan dan anggota DPR, mengapa yang akan dibahas lebih dulu adalah omnibus law Ciptaker dibandingkan omnibus law RUU Ibukota yang lebih dahulu masuk.

"Ini kepentingan siapa? Patut diduga, tangan-tangan kekuatan modal sedang bekerja di DPR?" tegasnya.

KSPI meminta agar omnibus law Ciptaker sebaiknya didrop dari prioritas Prolegnas 2020.

"Nanti setelah pandemik corona (Covid-19) teratasi dan strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam puluhan bahkan ratusan ribu buruh berhasil dilakukan, baru kita semua bisa berpikir jernih untuk membahas RUU ini," imbuhnya.

Menurut Said Iqbal, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas omnibus law Ciptaker yang ditentang keras kalangan buruh, mahasiswa, insan pers, masyarakat adat, tokoh masyarakat dan agama, serta lement masyarakat ini.

"Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya" ujarnya.

Kemudian Iqbal mempertanyakan, dimana peran DPR, kok malah membicarakan omnibus law Ciptaker yang belum penting urgensinya saat ini? Bahkan RUU Ibukota yang lebih dulu masuk tidak dibahas, ada apa dengan segelintir oknum DPR.

Kedua, kata Said Iqbal, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap potensi ancaman PHK yang akan terjadi akibat adanya pandemik corona dan sesudahnya.

Apa yang sudah dilakukan DPR, terhadap potensi puluhan bahkan ratusan ribu buruh yang terancam PHK tersebut? Ada apa dengan DPR, dalam situasi seperti ini kok malah ngotot membahas omnibus law?

KSPI melihat ada empat alasan yang akan menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran di tengah dan pasca pandemi corona ini, yaitu menipisnya bahan baku, anjloknya nilai tukar rupiah, industri pariwisata yang merosot, dan anjloknya harga minyak mentah.

Bahkan, saat ini pun ancaman PHK ribuan buruh tersebut sudah mulai terjadi, misalnya di PT Okamoto Mojokerto, PT Pipa Sidoarjo, industri di Bitung, industri tekstil garmen di Bandung, industri manufaktur di Bekasi hingga Karawang.

Said Iqbal juga merespons negatif terhadap pernyataan segelintir oknum anggota dan pimpinan DPR yang katanya akan mengundang buruh untuk hearing membahas omnibus law, baik secara langsung atau virtual untuk memberi masukan terhadap omnibus law. Semua itu omong kosong.

"Itu adalah retorika kosong dan mengada-ngada. Karena saat ini, yang pertama sekali, serikat buruh dan para buruh sedang fokus menyelamatkan nyawa anggotanya yang terancam virus corona karena hingga saat ini jutaan buruh masih bekerja, tidak diliburkan bergilir oleh perusahaan. Dan yang kedua, serikat buruh dengan segala upaya sedang mencegah agar tidak terjadi PHK akibat ekses pandemi corona dan pasca corona," tegas Said iqbal.

"Jadi dalam situasi seperti ini, tidak mungkin serikat buruh akan konsentarasi membahas omnibus law RUU Cipta Kerja," lanjutnya.

Jadi apa urgensi oknum segelintir oknum pimpinan dan angota DPR ngotot dan terkesan memaksakan kehendak membahas omnibus law Ciptaker. Ada apa dengan kengototan segelintir DPR ini. Sebaiknya fokuslah pada isu penghentian virus cirona dan darurat phk terhadap buruh.

Oleh karena itu, KSPI akan melakukan aksi pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50 ribu buruh se-Jabodetabek. Adapun aksi akan dipusatkan di depan DPR RI, dengan resiko apapun. Aksi akan dilakukan dengan tertib, pemberitahuan, dan sesuai hak konstitusional rakyat.

"Kalaulah ada sebagian pihak yang tidak sependapat dengan aksi puluhan ribu buruh ini, tanyakan pada lembaga DPR RI. DPR RI yang telah memulai dan menabuh 'genderang perlawanan' jutaan buruh Indonesia, yang seharusnya tidak terjadi di tengah keprihatinan bangsa dan rakyat Indonesia melawan virus corona. Buruh bersama pemerintah dalam melawan penyebaran virus covid 19 dan mengantisipasi darurat PHK," tutur Said Iqbal.

"Bahkan buruh tidak gentar dengan resiko tentang corona maupun adanya larangan mengumpulkan banyak orang. Karena saat ini buruh menghadapi dua ancaman serius terhadap hidupnya dan keluarganya. Yaitu yg pertama, ancaman nyawa yang hilang karena belum diliburkan di saat pandemi corona. Dan yang kedua adalah ancaman masa depan buruh yang terpuruk karena omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh Panja Baleg," tambah pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan ILO Governing Body PBB ini.

Ada sembilan alasan KSPI menolak omnibus law RUU Cipta Kerja adalah, karena beleid ini menghilangkan UMK, mengurangi pesangon, mempermudah PHK, outsourcing seumur hidup bebas di semua jenis pekerjaan, kerja kontrak seumur hidup tanpa batasan, TKA tidak berketerampilan bebas masuk bekerja di indonedia, waktu kerja yang eksploitatif, potensi hilangnya jaminan sosial dan hak cuti, dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha.

"KSPI berharap anggota DPR RI mendengarkan suara buruh Indonesian dengan menghentikan pembahasan onmnibus law RUU Cipra Kerja sampai pandemi corona selesai dan tidak terjadi ancaman darurat PHK pasca musibah ini," demikian Said Iqbal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA