Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Napi Tua Justru Aman Dari Corona Jika Tetap Di Penjara, Asal ....

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 03 April 2020, 09:49 WIB
<i>Napi Tua Justru Aman Dari Corona Jika Tetap Di Penjara, Asal ....</i>
Menkumham, Yasonna Laoly/Net
rmol news logo Usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar narapidana korupsi di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemik virus corona baru atau Covid-19 terus menuai polemik.

Yasonna beralasan bahwa langkah ini diambil karena lapas yang mulai over kapasitas dan berpotensi jadi tempat sebaran Covid-19.

Setidaknya akan ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM 10/2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04/2020. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bagi pakar komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio alasan itu terlalu mengada-ada. Baginya, para napi justru akan aman jika tetap berada di dalam penjara, terlebih napi yang sudah berumur asalkan kunjungan ke lapas ditiadakan.

“Napi lama bukannya justru aman di dalam penjara. Covid-19 kan baru muncul, kalo mau cegah Covid-19, kunjungan ditiadakan, napi baru di tes dulu,” terangnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (3/4).

Terlepas dari itu, pendiri lembaga survei Kedaikopi itu menilai ada alasan lain di balik usulan Yasonna. Alasan itu berkaitan dengan anggaran napi yang mulai menjadi beban.

“Jadi Covid-19 hanya cantolan,” tuturnya.

Intinya, kata pria yang akrab disapa Hensat itu, pemerintah boleh saja membuat kebijakan. Tapi alasan yang dipakai harus jujur dan tidak mengada-ada.

“Kalau memang gegara beban anggaran ya sebut demikian, jangan bawa-bawa Covid-19. Bikin serem aja,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA