Desakan itu merupakan bagian dari simpulan rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kemenkes dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berakhir pada Jumat dinihari (3/4).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengurai bahwa pihaknya juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BP2MI untuk terus melakukan pengawasan dan memebrikan perhatian kepada pekerja migran Indonesia (PMI).
“Terutama kepada negara-negara tujuan penempatan yang status lockdown, baik yang statusnya ODP, PDP dan positif Covid-19 sebelum mereka kembali ke daerah masing-masing,†paparnya.
Selain itu, Komisi IX juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat mengalokasikan program kartu Pra Kerja maupun program jejaring sosial, baik kepada calon PMI maupun PMI Purna, terutama yang bekerja di negara tujuan penempatan yang terdampak pandemik Covid-19.
Secara tegas, pemerintah juga dilarang untuk memasukkan pekerja asing selama masa pandemik Covid-19 masih berlangsung.
“Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama masih pandemi Covid-19,†tambahnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: