Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agus Rahardjo Akui Yang Usulkan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 April 2020, 11:01 WIB
Agus Rahardjo Akui Yang Usulkan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK
Agus Rahardjo akui pernah usulkan kenaikan gaji Pimpinan KPK pada tahun lalu/Net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah membantah bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta.

Firli Bahuri menyebut, usulan kenaikan gaji tersebut dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya, yakni era Agus Rahardjo dkk pada 15 Juli 2019.

Pernyataan Firli Bahuri itu pun diakui Agus Rahardjo yang merupakan mantan Ketua KPK priode sebelumnya.

"Betul, itu kami (Pimpinan KPK Jilid IV) yang usulkan di bulan Juli 2019," ucap Agus Rahardjo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/4).

Namun, kata Agus, kenaikan gaji tersebut bukan untuk dinikmati saat ia memimpin. Melainkan untuk dihadiahkan kepada pimpinan KPK setelahnya, yakni Firli Bahuri cs.

"Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat, tapi untuk pimpinan yang akan datang. Agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," ungkap Agus.

Untuk diketahui, rincian gaji Ketua dan Wakil Ketua KPK diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 atas Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua KPK mendapat gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Sementara untuk para Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 20.475.000, tunjangan kehormatan Rp 2.134.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 6.807.250. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA