Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Class Action Enggal Pamukty, Ubedilah Badrun: Ini Pelajaran Berharga Untuk Menuntut Perkara Kemanusiaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 April 2020, 16:39 WIB
Apresiasi <i>Class Action</i> Enggal Pamukty, Ubedilah Badrun: Ini Pelajaran Berharga Untuk Menuntut Perkara Kemanusiaan
Ubedilah Badrun apresiasi gugatan Enggal Pamukty terhadap Presiden Jokowi/Net
rmol news logo Tindakan pelaku UMKM, Enggal Pamukty mengajukan gugatan class action atas kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemik virus corona atau Covid-19 terus mendapat apresiasi.

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan, class action merupakan tindakan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi dan konstitusi seperti Indonesia.

"Jadi beri kesempatan saudara Enggal Pamukty dan pengadilan untuk membuktikan kebenaran di pengadilan karena ini negara hukum," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/4).

Karena, kata Ubedilah, substansi tuntutan yang diajukan Enggal sudah benar dan memiliki bukti-bukti terkait kelalaian dan pembiaran pemerintah dalam menghadapi wabah Covid-19

Menurut Ubedilah, yang dilakukan oleh Enggal Pamukty adalah pelajaran berharga untuk menuntut perkara kemanusiaan.

"Saya berharap dalam proses tuntutan class action warga negara, pengadilan harus memegang teguh prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan rakyat banyak. Salus populi suprema lex," pungkas Ubedilah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA