Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan,
class action merupakan tindakan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi dan konstitusi seperti Indonesia.
"Jadi beri kesempatan saudara Enggal Pamukty dan pengadilan untuk membuktikan kebenaran di pengadilan karena ini negara hukum," ucap Ubedilah Badrun kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/4).
Karena, kata Ubedilah, substansi tuntutan yang diajukan Enggal sudah benar dan memiliki bukti-bukti terkait kelalaian dan pembiaran pemerintah dalam menghadapi wabah Covid-19
Menurut Ubedilah, yang dilakukan oleh Enggal Pamukty adalah pelajaran berharga untuk menuntut perkara kemanusiaan.
"Saya berharap dalam proses tuntutan
class action warga negara, pengadilan harus memegang teguh prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan rakyat banyak. Salus populi suprema lex," pungkas Ubedilah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.