Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lagi-lagi Pejabat Pemerintah Saling Bantah, Kali Ini Soal Pembebasan Napi Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 03 April 2020, 22:11 WIB
Lagi-lagi Pejabat Pemerintah Saling Bantah, Kali Ini Soal Pembebasan Napi Koruptor
Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan pembebasan napi, termasuk koruptor/Net
rmol news logo Lagilagi pejabat pemerintahan pembantu Presiden Joko Widodo terlibat saling bantah pernyataan dan beda sikap selama Indonesia diserang wabah Coronavirus Disease (Covid-19).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebelumnya Jurubicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman berbeda pernyataan dengan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno terkait larangan mudik di tengah pandemik Covid-19.

Kali ini Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono menyebutkan bahwa untuk narapidan kasus korupsi seharusnya tidak boleh dibebaskan.  Selain napi korupsi, kasus narkoba, dan terorisme juga tidak boleh dibebaskan.

Dini mengaku memahami rencana Menkumham Yasonna H. Laoly terkait pembebasan narapidana termasuk napi kasus korupsi dikarenakan kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas.

"Istana paham bahwa pembebasan diperlukan mengingat kondisi penajara yang overcrowding, sehingga sulit mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena sulit untuk jaga jarak. Tapi harus diatur kriteria jelas mengenai pembebasan ini," demikian keterangan dini.

Dini juga mengaku sudah melakukan pengecekan ke pihak Sekretariat Negara apakah draf Peraturan Pemerintah terkait pembebasan narapidana sudah dikirimkan. Dini menyebut pihak Setneg belum menerima Draft dari Kemenkumham.

Menkumham Yasonna telah mengusulkan pembebasan puluhan narapidana dengan merevisi Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah stau usulan Yasonna adalah membebaskan napi korupsi dengan syarat-syarat tertentu. Kata Yasonna, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

"Sebanyak 300 orang (napi kasus korupsi)," ungkap Yasonna saat rapat bersama Komisi III DPR.

Kejadian saling bantah juga terjadi antar pejabat di Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kepala Humas BNPB terkait kabar adanya staf KSP yang terjangkit Covid-19.

Plt Deputi IV KSP, Juri Ardiantoro membantah pernyataan Kepala Humas BNPB bahwa staf KSP ada yang dinyatakan positif Covid-19.

Juri Ardiantoro memastikan, KSP sudah melakukan tes spesimen corona terhadap staf di lima kedeputian yang ada. Hasilnya pun negatif.

“Jadi hingga Jumat sore ini tidak ada staf KSP yang positif Covid-19. Alhamdulillah semuanya sehat walafiat,” ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/4).

Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo menyebut jajaran BNPB melakukan tes swab Covid-19 lantaran pihaknya kontak langsung dengan staf KSP yang positif Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA