Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Insentif Pajak Akibat Covid-19 Wujud Omnibus Law Perpajakan Berdampak Positif Pada Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 04 April 2020, 02:09 WIB
Insentif Pajak Akibat Covid-19 Wujud Omnibus Law Perpajakan Berdampak Positif Pada Ekonomi
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan insentif kepada wajib pajak dan industri terdampak Covid-19 diapresiasi.

“Apa yang direncanakan di omnibus law perpajakan, ditarik ke depan agar segera memberi dampak bagi wajib pajak. Maka tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).

Kebijakan ini atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) dinilai beralasan meski pada implementasinya perlu mekanisme efektif dan keselarasannya dengan global framework OECD.

“Perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian terkait administrasi perpajakan juga sangat dinanti, baik bagi fiskus maupun wajib pajak. Ini akan mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, mengurangi risiko penularan Covid-19, memberi kelonggaran, dan menjamin kredibilitas penyelesaian permohonan atau administrasi perpajakan,” sambungnya.

Ke depan, implementasi perlu dipertimbangkan menyesuaikan masa tanggap darurat pemerintah dan kesesuaian dengan indikator kinerja utama. Berkenaan dengan hal itu, pengaturan bekerja dari rumah juga perlu diselaraskan agar tepat sasaran dan tujuan, termasuk memikirkan aspek keselamatan pegawai.

Dijelaskan Yustinus, hal ini wujud kemauan pemerintah dalam mendengarkan dan mengikuti saran pertimbangan banyak pihak. Ini menjadi kabar baik lantaran pandemik corona telah menimbulkan dampak luar biasa ke hampir semua sektor usaha.

"Ini tentu baik, relaksasi berupa PPh 21 dan PPh 25 ditanggung pemerintah, pembebasan atau penundaan pemungutan bea masuk dan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi PPN akan sangat membantu cash flow perusahaan dan individu," tegas Yustinus.

Hal lain yang disorotinya adalah pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk membuat kebijakan terkait fasilitas kepabeanan, khususnya impor barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan corona akan jadi terobosan penting di tengah rumitnya regulasi impor dan tumpang tindih kewenangan di lapangan.

“Misalnya percepatan produksi ventilator, bed rumah sakit, masker, APD, dan lainnya. Tarian insentif-disinsentif akan amat penting dan berguna jika dimainkan dengan lihai,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA