Terakhir adalah pernyataan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono yang menegasikan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly membebaskan ribuan napi, termasuk napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Keputusan ini diambil Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Dini, napi untuk ketiga perkara itu seharusnya tidak boleh dibebaskan.
Dia memahami alasan yang digunakan Yasona Laoly dan Kemenkumham. Tetapi seharusnya, Kemenkumham juga harus memiliki kriteria yang jelas mengenai pembebasan ini.
Menurut anggota Ombdusman RI, Alvin Lie, pernyataan Staf Khusus Presiden ini memberikan petunjuk bahwa setidaknya Presiden tidak mampu mengendalikan menteri.
“(Atau) menteri punya agenda sendiri yg berbeda dari visi dan misi Presiden,†ujarnya.
“Tetapi, bisa jadi juga justru Staf Khusus Presiden yang tidak tahu bahwa Menkumham sebenarnya melaksanakan perintah Presiden,†sambung Alvin Lie.
Terkait dengan pembebasan napi kasus korupsi, Alvin Li mengatakan, hal itu memperlihatkan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi telah sirna.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: