Pimpinan DPR RI hanya menjalankan tugas dan tata tertib (Tatib) sebagaimana disebutkan pada Pasal 32 ayat e yaitu membacakan surat masuk dalam hal ini Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Omnibus Law beberapa waktu lalu.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar Aziz Syamsuddin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (4/4).
"Proses dipimpinan sesuai tatib Pasal 32. Untuk cepat atau menunda kewenangan di Badan Legislasi (Baleg). Yang pimpinannya Pak Supratman, Ibu Rieke, Pak Willy dan Pak Badowi," ujar Aziz Syamsuddin.
Seperti diketahui, melalui Badan Legislatif DPR (Baleg DPR), dijadwalkan pada pekan depan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Ciptaker.
Menanggapi hal itu, sejumlah elemen masyarakat sipil mengkritik DPR RI lantaran tetap membahas RUU Omnibus Law Ciptaker ditengah pandemi virus corona (Covid-19) di tanah air. Salah satunya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua YLBHI Asfinawati menilai, RUU Cipta Kerja yang dinilai kontroversial dan berpotensi merampas hak dasar rakyat itu sengaja dikebut dan terkesan manfaatkan situasi ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Gelagatnya mereka mau manfaatin situasi (Corona) ini," kata Ketua YLBHI Asfinawati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: