Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

30 Ribu Narapidana Bebas, Mahfud MD: Tidak Ada Rencana Memberi Remisi Napi Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 05 April 2020, 05:48 WIB
30 Ribu Narapidana Bebas, Mahfud MD: Tidak Ada Rencana Memberi Remisi Napi Korupsi
Mahfud MD tegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk memberi remisi napi korupsi/Repro
rmol news logo Pembebasan 30 ribu narapidana yang dilakukan Pemerintah sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran virus corona berujung polemik. Bukan soal jumlah napi yang dibebaskan, tapi munculnya dugaan bahwa momen tersebut juga digunakan untuk melepas sejumlah narapidana korupsi.

Kabar tersebut membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mengatasnamakan pemerintah, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memberi pembebasan bersyarat kepada para terpidana korupsi.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99/2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau narapidana korupsi, juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada ternadap bandar narkoba," bebernya melalui video yang diunggah di akun Twitter pribadinya, Minggu dinihari (5/4).

Mahfud memang tidak membantah, bahwa ada keputusan untuk memberikan remisi kepada ribuan narapidana. Namun, ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pemberian remisi tersebut hanya ditujukan bagi narapidana umum. Itu pun disertai sejumlah syarat tertentu.

Bahkan, ditambahkan Mahfud, putusan tersebut tak lepas dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Sehingga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Menurut Mahfud, hingga saat ini pemerintah tetap berpegang teguh dengan sikap yang dinyatakan pada 2015.

"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99/2012. Jadi sampai hari ini tidak ada rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," tegasnya.

"Alasannya apa? pertama PP-nya itu khusus, berbeda dengan yang lain. Lalu, kalau tindak pidana korupsi ini tidak uyu-uyuan (berdesakan, red), tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada diisolasi di rumah," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA