Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sindir Permenkes PSBB Yang Berbelit, Achsanul Qosasi: Virusnya Keburu Nyebar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 05 April 2020, 09:24 WIB
Sindir Permenkes PSBB Yang Berbelit, Achsanul Qosasi: Virusnya Keburu <i>Nyebar</i>
Achsanul Qosasi/Net
rmol news logo Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dinilai terlalu lama dan berbelit dalam memutuskan PSBB suatu wilayah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengurai bahwa penetapan PSBB suatu wilayah memakan banyak waktu. Mulai dari daerah diwajibkan membuat surat permohonan, data peningkatan kasus menurut waktu, membuat kurva epidemiology, hingga menyertakan data dan peta penyebaran.

Tidak hanya itu, daerah juga harus membuat transmisi lokal, mengecek kesiapan daerah, dan melakukan koordinasi dengan gugus tugas.

“Kemudian dibahas tim, lalu dikirim ke menteri baru diputuskan. Virusnya keburu nyebar,” singgungnya di akun Twitter pribadi, Minggu (5/4).

Berdasarkan Permenkes, dibutuhkan waktu paling lama dua hari untuk menetapkan PSBB, terhitung sejak diterimanya permohonan penetapan dari daerah.

Achsanul menilai bahwa izin pusat memang merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan PP. Namun data yang dibutuhkan cukup surat permohonan yang dilampiri data dan peta sebaran.

“Data itupun sebenarnya sudah di Gugus Tugas Pusat, karena gubernur, bupati atau walikota merupakan  ketua gugus tugas di wilayahnya masing-masing. Menkes tinggal minta data ke mereka,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA