Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Nugroho mencatat bahwa sebanyak 31.786 orang telah menjalani asimilasi dan integrasi per Minggu (5/4) pukul 07.00.
"Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham 10/2020 untuk diberikan asimilasi di rumah dan integrasi dengan PB, CB dan CMB," ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/4).
Nugroho melanjutkan, Permenkumham 10/2020 merupakan peraturan yang memuat syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa narapidana dan anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19, walaupun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan. Kondisi ini semakin dipicu permasalahan
overcrowding yang terjadi hampir di seluruh lapas dan rutan," katanya.
Nugroho pun kembali menegaskan bahwa narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integritasi adalah mereka yang tidak terkait dengan PP 99/2012, termasuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Adapun 31.786 orang yang menjalani asimilasi dan integrasi saat ini berada dalam bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan atau Bapas dengan kewajiban untuk lapor.
"Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara online melalui video call atau fasilitas sejenis oleh PK Bapas,†tuturnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: