Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP: Permenkes 9/2020 Hanya Mengatur Cabang-cabang Eksekutif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 05 April 2020, 19:42 WIB
PPP: Permenkes 9/2020 Hanya Mengatur Cabang-cabang Eksekutif
Achmad Baidlowi/Net
rmol news logo Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidlowi menyoroti Permenkes 9/2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Awiek mengatakan peliburan sekolah dan tempat kerja yang dimaksud dalam angka 2 huruf a, dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan tertentu.

Pelayanan itu diantaranya pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

“Permenkes sebagaimana dimaksud hanya mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait PSBB di wilayahnya," ucap Awiek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/4).

"Perihal peliburan tempat kerja di lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah, hal itu tidak secara tegas diatur dalam Permenkes tersebut,” katanya menambahkan.

Dengan demikian, kata Awiek, saat ini timbul persoalan hukum apakah tempat kerja di lembaga negara dan lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah yang telah dinyatakan berstatus PSBB, juga harus diliburkan atau tidak.

Terkait persoalan tersebut, Awik menyimpulkam dua permasaahan. Pertama ruang lingkup Permenkes hanya mengatur cabang kekuasaan eksekutif yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sedangkan cabang-cabang kekuasaan legislatif (MPR, DPR, dan DPD) dan yudikatif (MA, MK, dan KY) bukan menjadi domain dari Permenkes tersebut. Oleh karena itu, maka peliburan tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagaimana dimaksud, tentu tidak dapat dilakukan,” jelasnya.

Melihat dampaknya, sambungnya, tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif dapat berpotensi meningkatkan jumlah korban penderita Covid-19.

Potensi ini cukup nyata karena di DPR saja saat ini juga sudah ada korban jiwa akibat Covid-19, baik yang berstatus anggota DPR maupun staf.

“Saat ini berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, terhadap peliburan tempat kerja sudah diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung. Dalam surat edaran tersebut diatur terkait pelaksanaan tugas-tugas di bidang pengadilan," jelasnya.

"Dengan demikian, hanya di DPR saja yang belum ada keputusan yang tegas,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA