"Covid-19 jangan ditunggangi kepentingan terselubung, dan jangan jadi alasan pembebasan koruptor!†tegas Fathul dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).
Fathul menambahkan, publik harus mengawasi sebaik mungkin terkait kebijakan yang diambil Pemerintah selama penanganan Covid-19.
Karena ada banyak catatan mengenai Perppu 1/2020, yang dinilai sebagian isinya sarat dengan kepentingan pihak tertentu. Perppu 1/2020 dianggap menjadi sarana memasukkan pasal Omnibus Law RUU Perpajakan yang banyak diperdebatkan, serta memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang tanpa kontrol dan batasan yang jelas di beberapa pasalnya.
Tak hanya itu, rencana revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly juga menuai polemik. Karena rencana tersebut dinilai berpotensi akan mempermudah napi kasus korupsi mendapatkan remisi.
"Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah
extraordinary crime; seperti halnya terorisme, narkoba,
human trafficking, dan sebagainya. Sehingga tidak bisa disamakan seperti kejahatan lain, karena telah merugikan keuangan negara, merusak sistem demokrasi, bahkan melanggar HAM!,†bebernya.
"Jadi jangan jadikan alasan kemanusiaan tanpa dasar dengan mempermudah napi korupsi untuk bebas dari masa hukumannya. Dan sikap kami tegas menolak hal tersebut!†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: