Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyatakan, anggota Dewan yang mengisi absensi di atas jam 10 tidak diperkenankan memberikan hak suaranya. Hal itu sesuai dengan prosedur tetap yang telah disepakati sebelumnya.
"Saya minta kepada anggota dewan, absensi ditutup jam 10. Yang absen di atas jam 10 tidak diterima," jelas Prasetio saat berlangsungnya Rapat Paripurna, Senin (6/4).
Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya diputuskan bahwa anggota Dewan yang berhak memberikan suaranya sebanyak 100 anggota.
Sementara untuk 6 anggota lainnya tidak diperkenankan memberikan suara karena terlambat mengisi absensi.
Ada pun 106 anggota DPRD DKI berasal dari 10 partai yang lolos menjadi Dewan Kebon Sirih yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PSI, PAN, Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP, dan PKB.
Rinciannya, PDIP mendapatkan 25 kursi, Partai Gerindra dengan 19 kursi, PKS 16 kursi, dan Demokrat mendapat 10 kursi.
Selanjutnya disusul PAN yang meraih 9 kursi, PSI dengan 8 kursi, Partai Nasdem 7 kursi, Partai Golkar 6 kursi, PKB 5 kursi, dan PPP hanya 1 kursi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.