Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Telat Isi Absensi, 6 Anggota Dewan Kebon Sirih Tak Bisa Berikan Suaranya Di Pemilihan Wagub DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 06 April 2020, 12:15 WIB
Telat Isi Absensi, 6 Anggota Dewan Kebon Sirih Tak Bisa Berikan Suaranya Di Pemilihan Wagub DKI
Sidang Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta/Repro
rmol news logo Dari 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang hadir dalam Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin (6/4), tak semuanya bisa ikut memilih. Enam orang di antaranya tidak bisa memberikan hak suaranya karena telat mengisi absensi.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyatakan, anggota Dewan yang mengisi absensi di atas jam 10 tidak diperkenankan memberikan hak suaranya. Hal itu sesuai dengan prosedur tetap yang telah disepakati sebelumnya.

"Saya minta kepada anggota dewan, absensi ditutup jam 10. Yang absen di atas jam 10 tidak diterima," jelas Prasetio saat berlangsungnya Rapat Paripurna, Senin (6/4).

Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya diputuskan bahwa anggota Dewan yang berhak memberikan suaranya sebanyak 100 anggota.

Sementara untuk 6 anggota lainnya tidak diperkenankan memberikan suara karena terlambat mengisi absensi.

Ada pun 106 anggota DPRD DKI berasal dari 10 partai yang lolos menjadi Dewan Kebon Sirih yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PSI, PAN, Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP, dan PKB.

Rinciannya, PDIP mendapatkan 25 kursi, Partai Gerindra dengan 19 kursi, PKS 16 kursi, dan Demokrat mendapat 10 kursi.

Selanjutnya disusul PAN yang meraih 9 kursi, PSI dengan 8 kursi, Partai Nasdem 7 kursi, Partai Golkar 6 kursi, PKB 5 kursi, dan PPP hanya 1 kursi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA