Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat: Penegakan Hukum Tidak Perlu Dibumbui, Apalagi Menimbulkan Keresahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 06 April 2020, 18:27 WIB
Demokrat: Penegakan Hukum Tidak Perlu Dibumbui, Apalagi Menimbulkan Keresahan
Didik Mukrianto/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan arahan kepada seluruh jajaran Polri untuk dapat melakukan penindakan secara tegas bagi orang-orang yang melakukan penyebaran hoax perihal Covid-19.

Selain itu, Kapolri juga meminta aparat kepolisian untuk dapat bertindak tegas dengan masyarakat yang berusaha menghina presiden dan pejabat negara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto menyampaikan agar Polri tidak tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukum dan harus profesional serta akuntable.

"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan basis intimidatif dan menimbulkan nuansa kebatinan ketertekanan masyarakat terhadap penegak hukum, apalagi kebebasan yang bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara," ujar Didik lewat keterangan tertulis, Senin (6/4).

Menurutnya, polisi selain memiliki tugas pokok melakukan penegakan hukum, juga harus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.

"Dalam konteks penegakan hukum yang sudah menjadi tugasnya, sudah seharusnya polisi tetap proper, profesional dan terukur seperti yang dilakukan selama ini," paparnya.

"Tidak ada yang baru dalam konteks tehnis penegakan hukum, tugas dan tanggung jawabnya juga masih belum berubah. Jadi penegakan hukum biarlah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak perlu dibumbui dengan hal-hal lain yang tidak relevan, apalagi menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif," tandas Didik menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA