Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSBB Disetujui, Ojol Dilarang Angkut Penumpang Di DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 06 April 2020, 22:28 WIB
PSBB Disetujui, Ojol Dilarang Angkut Penumpang Di DKI Jakarta
Driver ojol/Net
rmol news logo Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menegaskan bahwa surat persetujuan diteken pada malam ini, Senin (6/4).

Pada Minggu kemarin (5/4), Menkes sempat berkirim surat kepada Pemprov DKI. Terawan meminta Anies Baswedan untuk melengkapi data terkait usulan PSBB.

Pemprov DKI diminta untuk melengkapi data dan dokumen pendukung seperti peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Termasuk kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.  

Terawan meminta persyaratan tersebut segera dipenuhi dalam dua hari ke depan, terhitung sejak surat Menkes dikirim ke Pemprov DKI, Minggu (5/4).

Lantas apa yang terjadi pasca PSBB ditetapkan di DKI Jakarta?

Sesuai pasal 13 Permenkes 9/2020, PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, dan pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Termasuk pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Secara khusus, pedoman Permenkes melarang ojek online (ojol) membawa penumpang. Ojol hanya diperkenankan membawa barang.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” begitu bunyi petikan lampiran pedoman PSBB.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sementara peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA