Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta (Unas), Saiful Anam menilai persetujuan PSBB dari pemerintah pusat untuk DKI Jakarta dinilai sangat telat dilakukan.
Ini lantaran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah terlebih dahulu menjalankan kebijakan PSBB sebelum adanya Perppu 1/2020, PP 21/2020, Keppres 11/2020 dan Permenkes 9/2020 yang mengatur kebijakan tersebut.
"Pemerintah DKI Jakarta justru mempelopori adanya PSBB dengan meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pembatasan transportasi," ucap Saiful Anam kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/4).
Dengan demikian, Saiful Anam kembali menyampaikan bahwa dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo sering kali tertinggal dari kebutuhan masyarakat.
Apalagi, di saat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) seharusnya pemerintah pusat bergerak lebih cepat untuk mengatur segala hal sebelum banyaknya korban yang berjatuhan.
"Tanpa penetapan PSBB dari Menkes pun itu sudah berjalan di DKI Jakarta, untuk itulah yang saya sebut hukum seringkali tertinggal dari kebutuhan masyarakat," pungkas Saiful Anam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: