Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia Belum Sepenuhnya Konsisten Ikuti Saran WHO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 07 April 2020, 13:12 WIB
Indonesia Belum Sepenuhnya Konsisten Ikuti Saran WHO
Polusi udara di Jakarta/Net
rmol news logo Imbauan penggunaan masker dari pemerintah berubah. Jika sebelumnya pemerintah menyarankan agar masker hanya dipakai oleh orang yang sakit, maka kini semua orang yang keluar rumah diwajibkan memakai masker.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Alasan perubahan itu dilakukan karena pemerintah mengikuti anjuran WHO. Di mana anjuran itu berubah pada pekan ini.

Namun demikian, konsistensi pemerintah dalam mengikuti aturan WHO justru dipertanyakan oleh Koordinator Perkumpulan Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) Pius Ginting.

“Bila kita lihat lebih luas, tak selamanya pemerintah mengikuti saran WHO, terlebih bila saran tersebut bersifat lebih ketat,” terangnya kepada redaksi, Selasa (7/4).

Salah satunya mengenai baku mutu udara. Sejak tahun 2000, kata Pius Ginting, WHO telah mengeluarkan arahan untuk parameter pencemaran udara.

Untuk NO2 atau Nitrogen Dioksida adalah 40 microgram/m3 rata-rata tahunan dan 200 microgram/m3 rata-rata 1 jam.

“Tapi aturan Indonesia adalah 100 dan 400 untuk kedua kedua jenis tersebut,” sambungnya.

Tidak hanya itu, untuk kadar S02 atau sulfur dioksida, WHO menyarankan 20 microgram/m3 rata-rata 24 jam. Sementara aturan Indonesia 365.

Begitu juga kadar Particulate Matter (PM) 2.5, di mana saran WHO adalah 10 microgram/m3 rata-rata tahunan
dan 25 microgram/3 rata-rata 24 jam.

“Tapi Indonesia masih memakai 15 dan 65 untuk kedua jenis ukuran tersebut. Angka lebih besar artinya konsentrasi pencemar diudara diperbolehkan lebih besar,” terangnya.

Atas alasan itu, Pius Ginting berharap penerapan masker yang konsisten mengikuti arahan WHO dituruti pula untuk penerapan baku mutu udara. Dengan begitu rakyat mendapatkan udara yang lebih sehat.

“Demi hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat, pemerintah diharapkan selalu menerapkan aturan lingkungan yang lebih ketat agar rakyat terlindungi,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA