Demikian yang disampaikan Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono.
"Sudah saatnya menghilangkan ego sektoral dalam melaksanakan kebijakan ini," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).
Walaupun kebijakan ini diputuskan oleh pemerintah pusat, namun pemerintah daerah juga memiliki peran seperti yang termaktub dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahkan diatur juga dalam PP 21/2020.
Menurutnya dengan kondisi yang dihadapi saat ini, PSBB merupakan kebijakan yang tepat. Bahkan jika melihat dalam kerangka hubungan pusat dan daerah maka kebijakan ini tetap menjalankan prinsip desentralisasi.
"Jangan sampai hal ini memunculkan pandangan bahwa dengan kebijakan ini kembalinya sentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat. Karena dianggap kewenangan hanya tunggal di Pemerintah Pusat," jelas Anto.
Selain itu, Anto juga mengingatkan bahwa dalam implementasi kebijakan PSBB baik kepada Pemerintah Pusat dan Daerah harus senantiasa juga mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kebijakan ini harus dijalankan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Tentunya dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip kesetaraan dalam partisipasi, akuntabilitas, transparansi, serta adanya kepastian hukum," papar Anto.
Bentuk nyata dari tata kelola situasi saat ini, kata Arfianto, dapat diukur dari masih berjalan atau tidaknya pelayanan publik. Katanya, jangan sampai kebijakan ini dilakukan tanpa persiapan yang tidak matang.
"Dampaknya akan mengganggu pelayanan publik di masyarakat yang tengah terdampak wabah covid-19 ini," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.