“Untuk gaji 13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada bapak presiden yang nanti akan diputuskan di dalam sidang kabinet,†ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ratas virtual, Selasa (7/3).
“Penghitungannya terutama kelompok yang pelaksanaan golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan,†tambahnya.
Untuk para pejabat negara lainnya, seperti Menteri, anggota DPR termasuk eselon I dan eselon II, Sri Mulyani akan ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada bapak presiden, presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam sidang kabinet oleh bapak presiden dalam minggu-minggu ke depan,†tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali mengeluarkan THR dan gaji ke-13 PNS lantaran mengaku belanja negara mengalami banyak pengeluaran.
Pernyataan tersebut terlontar dari Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (6/4).
“Kami masih membahas THR dan gaji 13, apakah itu perlu atau tidak mengingat belanja meningkat,†ucap Sri pada rapat tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: