Demikian ditegaskan Juru Bicara Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) Yusri Usman dalam keterangannya, Selasa (7/4).
"Pembahasan RUU Minerba tidak cukup hanya ditunda tetapi harus dihentikan. Kalaupun ditunda dan akan dilanjutkan lagi, harus melalui proses dan tahapan pembahasan yang benar sesuai dengan UUD Negara RI 1945," tegasnya.
Yusri Usman mengatakan, RUU Minerba ini sejak awal mula pembahasannya dinilai telah cacat hukum dan melanggar konstitusi serta pelanggaran etik. Sebab, seluruh pembahasan RUU Minerba oleh DPR dan pemerintah dilakukan secara tertutup.
"Tidak dilakukan di gedung DPR, tidak melibatkan partisipasi publik, bahkan naskah RUU Minerba hasil pembahasan dirahasiakan tidak bisa diakses oleh publik," ungkapnya.
Atas dasar itu, sebaiknya DPR dan pemerintah segera mempublikasikan naskah asli RUU Minerba kepada publik. Hal ini bertujuan masyarakat dapat memberikan masukan sebagai partisipasi publik.
"RUU Minerba ini bukan barang rahasia yang harus ditutup-tutupi oleh DPR dan pemerintah, apalagi dengan langkah main sembunyi-sembunyi," katanya.
Lebih lanjut, Yusri Usman menegaskan aspirasi masyarakat dan stakeholder terkait mesti dilibatkan untuk memperbaiki materi-materi yang menjadi substansi RUU Minerba tersebut.
Apalagi, ditengah pandemi Covid-19 ini ada upaya kongkalikong untuk mengebut RUU Minerba terdapat.
"Jangan coba-coba mengelabuhi masyarakat dan memaksakan pengambilan keputusan atas RUU Minerba, risikonya besar," demikian Yusri Usman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: