Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Ngotot Bahas Omnibus Law Saat Pagebluk Covid-19, Pengamat: Dihentikan Dulu Pembahasannya, Bagikan Naskah Akademiknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 08 April 2020, 08:13 WIB
DPR Ngotot Bahas Omnibus Law Saat Pagebluk Covid-19, Pengamat: Dihentikan Dulu Pembahasannya, Bagikan Naskah Akademiknya
Pengamat Hukum Unusia, Muhtar Said/Net
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada pekan depan dijadwalkan akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah.

Mereka akan mengagendakan pembahasan  Omnibus Law  Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di tengah Indonesia sedang menghadapi pagebluk Coronavirus disease (Covid-19).

Merespons ngototnya DPR dan pemerintah membahas RUU Ciptaker, pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said meminta DPR dan pemerintah hati-hati dalam membentuk sebuah peraturan perundang-undangan.

Said menjelaskan, saat ini kondisi Indonesia sedang dalam keadaan darurat karena menghadapi wabah mematikan asal Kota Wuhan, China.

Wakil rakyat di Senayan, tambah Said seharusnya mengerti keadaan warganya saat ini yang sedang menghadapi wabah Covid-19 yang mematikan ratusan orang di Indonesia.

"Salah satu syarat pembentukan peraturan perundang-undangan itu bersifat futuristik, dan mengatasi permasalahan yang ada. Sekarang negara dalam keadaan darurat, jadi DPR sebagai Wakil Rakyat harus mengerti keadaan warganya, masyarakat belum butuh omnibus law," demikian pendapat Magister Hukum Universitas Diponegoro ini.

Lebih lanjut peneliti Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi (Pusdak) Unusia ini menyarankan, sebaiknya DPR dan pemerintah membagikan naskah akademik kepada berbagai pihak seperti akademisi, kelompok masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dengan langkah itu, Said meyakini RUU Ciptaker yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan menjawab berbagai masalah dan kritik muncul di ruang publik.

"Ditahan dulu pembahasannya, disharekan dulu Naskah Akademiknya kepada para akademisi dan para pemangku kepentingan seperti aktivis buruh dan kelompok sipil lainnya, sehingga pembahasan bersifat holistik. Ingat itu peraturan perundang undangan," tandas Said. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA