Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebagai Penyangga Ibukota, 3 Wilayah Di Tangerang Diusulkan Gabung PSBB Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 08 April 2020, 14:59 WIB
Sebagai Penyangga Ibukota, 3 Wilayah Di Tangerang Diusulkan Gabung PSBB Jakarta
Gubernur Banten, Wahidin Halim/Net
rmol news logo Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat besok (9/4) diharapkan segera diikuti 3 wilayah Tangerang. Bahkan, ketiga wilayah tersebut diharapkan digabung dengan PSBB Jakarta.

Demikian dikatakan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), saat rapat terbatas dengan Wakil Presiden Maruf Amin melalui teleconference, Selasa (7/4).

WH menyampaikan, tiga wilayah di Tangerang itu adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Apalagi, penyebaran kasus corona di tiga wilayah tersebut terus mengalami peningkatan karena mobilitas warga yang tergolong tinggi.

Sejauh ini, ada 144 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut. Sebanyak 37 kasus di Kabupaten Tangerang, 47 kasus di Kota Tangerang, dan 60 kasus di Tangsel.

"Karena mobilitas atau pergerakan termasuk juga di dalamnya aktivitas keseharian masyarakat Tangerang Raya itu memang tidak bisa dipisahkan lagi dengan DKI Jakarta," terang WH dalam keterangannya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (8/4).

Mantan Walikota Tangerang ini juga menginginkan selain wilayah Tangerang, wilayah lain yang menjadi penyangga Jakarta juga diusulkan terintegrasi dengan PSBB Jakarta.

"Rapat sepakat bahwa yang pertama, setuju untuk dilakukan integrasi dalam PSBB. Dan diminta kepada bupati, walikota, dan gubernur dengan segera menyampaikan kepada Menteri Kesehatan," jelas WH.

Selain Wahidin Halim dan Marif Amin, rapat terbatas kemarin juga diikuti oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.