Begitu disampaikan anggota Komisi VIII Fraksi Demokrat, Nanang Samodra saat rapat kerja (Raker) bersama Menteri Agama Fachrul Razi dan jajaran melalui telekonferensi, Rabu (8/4).
"Berkaitan dengan SK, diatur juga tentang zakat, yaitu pengumpulan dan penyaluran. Ada baiknya dengan kondisi Covid-19 seperti ini, diperlukan semacam fatwa, bahwa penerima zakat itu lebih luas lagi dibandingkan dengan sekarang," ujar Nanang Samodra.
Pasalnya, kata Nanang, para penerima zakat fitrah tahun ini diyakini akan meningkat lantaran terdampak secara ekonomi akibat wabah virus corona.
"Karena bayak orang yang susah sekarang ini. Oleh karena itu mereka layak juga menerima zakat fitrah," sarannya.
Lebih lanjut, Nanang menyatakan, ketika ibadah mahdoh lainnya seperti shalat berjamaah, shalat Ied, bisa dilakukan dirumah masing-masing. Maka sedianya zakat fitrah bisa diperluas para penerimanya.
"Melalui SE Menteri Agama, memang sudah diatur di situ tentang sahur, tarawih, tilawah, buka puasa. Sampai dengan idulfitri. Masih berkaitan dengan SE, diatur juga tentang zakat, yaitu pengumpulan dan penyaluran," demikian Nanang Samodra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: