Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putuskan Kerjasama Sepihak, Gubernur NTT Dilaporkan Ke Ombudsman RI Hingga Presiden Joko Widodo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 08 April 2020, 19:27 WIB
Putuskan Kerjasama Sepihak, Gubernur NTT Dilaporkan Ke Ombudsman RI Hingga Presiden Joko Widodo
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat/Net
rmol news logo Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, dilaporkan ke Ombudsman karena memutuskan kerja sama dengan PT Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) secara sepihak.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT. SIM, Khresna Guntarto. Pengaduannya telah diterima oleh bagian pengaduan Ombudsman RI pada hari Rabu (8/4)

"Pemutusan kerja sama itu diduga sarat maladministrasi dan tidak manusiawi, karena dilakukan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat mewabahnya penyakit virus corona 2019," ujar Khresna dalam keterangannya.

"Keputusan Pemerintah Provinsi NTT juga kontradiktif dengan kebijakan relaksasi, stimulus dan insentif yang disampaikan Pemerintah Pusat untuk bidang perekonomian guna mengatasi dampak Covid-19." jelasnya.

Menurut Khresna, PT. SIM merupakan mitra kerja dalam pengelolaan aset Pemprov NTT di kawasan wisata Pantai Pede, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Salah satunya, membangun hotel dan beberapa stand di kawasan wisata Pantai Pede.

Hubungan kemitraan kerja antara PT. SIM dan Pemprov NTT cq. Gubernur NTT sebagaimana Perjanjian Kerjasama No.HK.530 Tahun 2014-No.04/SIM/Dirut/V/14 tanggal 23 Mei 2014 ("PKS tanggal 23 Mei 2014").
"Kerjasama tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi NTT," katanya.

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Pemprov NTT kepada PT. SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT nomor BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Maret 2020.

Kemudian perintah pengosongan bangunan dilakukan berdasarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Sekretariat Daerah Pemprov NTT nomor BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020.

"Namun pada saat PT. SIM, yang mati-matian sedang mempertahankan usaha perhotelan dalam kondisi sulit seperti saat ini, malah dipaksa untuk gulung tikar akibat desakan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT. SIM untuk menyerahkan bangunan dan meninggalkan lokasi Pantai Pede," urainya.

Menurut kuasa hukum PT SIM, Kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi NTT semakin terlihat jelas dengan mengabaikan tata cara pengakhiran perjanjian yang diatur di dalam Pasal 237 Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan jalan pintas tanpa didahului peringatan yang harus dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan masing-masing peringatan memiliki jangka waktu 30 (tiga puluh hari) kalender.

Selain pengaduan kepada Ombudsman RI, PT. SIM juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri RI selaku pengawas jalannya pemerintahan daerah.

Permohonan perlindungan hukum disampaikan pada hari yang sama dengan pengaduan ke Ombudsman RI.

"PT. SIM juga mengharapkan agar terwujud penyelesaian yang terbaik atas persoalan pemutusan hubungan kerja yang terjadi, dengan tetap memperhatikan situasi nasional dan internasional saat ini yang sedang menghadapi persoalan wabah penyakit Covid-19," tutup Khresna Guntarto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA