Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinyatakan Melanggar Administrasi, KPU Jatim: Bawaslu Pacitan Sembrono!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 09 April 2020, 02:42 WIB
Dinyatakan Melanggar Administrasi, KPU Jatim: Bawaslu Pacitan Sembrono<i>!</i>
Komisioner KPU Jatim divisi hukum dan pengawasan Muhammad Arbayanto/Net
rmol news logo Penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Pacitan terhadap proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan KPU Pacitan menuai reaksi dari KPU Provinsi Jawa Timur.

Dalam kesimpulan hasil kajian rekomendasinya, Bawaslu Pacitan menyatakan bahwa KPU Pacitan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Bawaslu Pacitan sembrono dalam menyimpulkan hasil kajian rekomendasinya,” tegas Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muh Arbayanto dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/4).

Pria yang karib disapa Arba ini menambahkan, kondisi tersebut menjadi preseden buruk pengawasan yang semestinya tidak perlu terjadi. Sebab, apabila pola koordinasi antarlembaga dibangun dengan baik, perbedaan pandangan antarsesama penyelenggara Pemilu tidak akan terjadi.

“Laporan dari kawan-kawan di KPU Pacitan, koordinasi antara KPU dan Bawaslu di Pacitan sudah dibangun dengan baik. Beberapa kali saya monitoring ke Pacitan, nuansa sinergi itu juga saya rasakan,” terang Arba yang juga Koordinator KPU Kabupaten/Kota Wilayah III Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Pacitan.

Dijelaskannya, kondisi KPU Kabupaten/Kota yang mengumumkan penetapan calon anggota PPS kurang dari enam orang, tidak hanya terjadi di Pacitan. Akan tetapi juga jamak terjadi di seluruh Indonesia.

Kondisi ini menurutnya bukan sebuah pelanggaran. Sebab, secara aturan memang diperbolehkan. Baik di Peraturan KPU RI, maupun pedoman teknis mengenai pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang diterbitkan KPU RI.

“Sehingga, dengan kondisi Ketua Bawaslu Pacitan melalui rekomendasinya yang menyatakan KPU Pacitan melakukan pelanggaran administrasi ini konyol!” tegasnya.

Kekonyolan yang dimaksud yakni adanya kondisi pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang menyoal materi regulasi yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat nasional.

“Apabila regulasi itu dianggap tidak tepat, maka mekanismenya adalah Bawaslu RI yang menyoal. Bukan Bawaslu Kabupaten Pacitan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Pacitan menyimpulkan bahwa KPU Pacitan melakukan dugaan pelanggaran saat proses rekrutmen calon anggota PPS yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Kepada media, Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus menyatakan bahwa kesimpulan itu diputuskan dalam rapat pleno pada Senin (6/4). Kondisi tersebut dilakukan setelah bukti-bukti dikumpulkan lengkap oleh Bawaslu Pacitan.

“Semuanya sudah diproses. Para saksi dan KPU Pacitan juga sudah kami panggil untuk klarifikasi. Dan hasilnya setelah kami lihat memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Pacitan,” terang Berty kepada media di Pacitan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA