Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanggapi SBY, Pimpinan Komisi VI: Perppu Juga Harus Disetujui DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 09 April 2020, 11:59 WIB
Tanggapi SBY, Pimpinan Komisi VI: Perppu Juga Harus Disetujui DPR
Martin Manurung/Net
rmol news logo Pemerintah telah mengeluarkan dana besar sebanyak Rp. 405,1 triliun untuk penanganan wabah Covid-19. Untuk menyalurkan dana tersebut pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dianggap janggal oleh banyak kalangan, yakni Perppu 1/2020 yang di dalamnya dinilai sebagai imun bagi para pengusaha untuk penanganan Covid-19.

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang, dan tidak menjadikan alasan untuk melakukan praktik korupsi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung menyampaikan bahwa Perppu harus dapat disetujui oleh DPR.

"Kalau 'jangan sampai ada praktik korupsi', itu saya setuju. Perppu pun juga harus disetujui DPR, dan juga DPR akan melakukan pengawasan yang menjadi tugas konstitusionalnya," ujar Martin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).

Ketua DPP Partai Nasdem ini meminta seluruh instansi penegak hukum ikut mengawal dan mengawasi dana pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19.

"Selain itu, tentu ada aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Jadi, menurut saya tidak ada kaitannya Perppu dan non-Perppu, semuanya jangan ada korupsi," demikian Martin Manurung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA