Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Tetap Kritisi Perppu Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 09 April 2020, 12:38 WIB
DPR Tetap Kritisi Perppu Covid-19
Nasir Djamil/Net
rmol news logo Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pandangannya agar pemerintah perlu berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan dan mengingatkan agar peraturan itu jangan sampai inkonstitusional.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil menyoroti pernyataan SBY mengenai sarannya agar boleh menggunakan perpres dan tidak harus undang-undang. Menurutnya, Presiden Joko Widodo tidak akan berani mengambil langkah tersebut.

"Jadi memang kalau sarannya Pak SBY harusnya pakai Perpres ya, Presiden (Joko Widodo) enggak akan berani, uang segitu banyak, dia pasti takut terjadi penyimpangan nanti dia terseret juga," ujar Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).

"Jadi, makanya dikeluarkan Perppu. Memang, pemerintah dalam hal ini bisa langsung action, tanpa harus persetujuan DPR," tambahnya.

Nasir mengatakan DPR akan membahas mengenai Perppu yang diterbitkan pemerintah dalam menangani Covid-19 pada masa sidang yang akan datang.

"Kalau menyetujui dibuat undang-undang, jadi memang tanpa APBN-P ya artinya memang menyesuaikan dengan Perppu," katanya.

Disinggung mengenai adanya Perppu untuk penanganan Covid-19 ini dianggap sebagai alat kekebalan pemerintah dalam melakukan segala kebijakan, Nasir Djamil meminta agar DPR mampu mengkritisi hal tersebut.

"Tergantung isinya ada potensi itu (alat kebal) atau tidak. Kalau ada norma dalam Perppu itu ada semacam pasal yang kebal hukum, jadi memang Perppu itu harus norma-normanya harus dikritisi. Jadi dari DPR menyetujui, kemudian membuat undang-undang nanti kan ada pembahasan gimana gitu kan. Jadi memang perppu dilakukan langsung gas tanpa melibatkan DPR," bebernya.

Pertanyaannya, lanjut Nasir Djamil, seperti biasa akan ada APBN-Perubahan. Dengan adanya Perppu, lalu apakah APBN-Perubahan tersebut masih diperlukan.

"Jadi di sinilah DPR untuk memutuskan dengan adanya Perppu-nya, jadi kalau APBN-P dibuat karena ada Perppu justru enggak masuk juga alasannya, karena Perppu ini udah berlaku, dijawab masa yang akan datang diserujui atau tidak setujui," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA