Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saleh Daulay: SBY Tidak Ingin Pemerintah Gegabah Dan Langgar Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 09 April 2020, 12:57 WIB
Saleh Daulay: SBY Tidak Ingin Pemerintah Gegabah Dan Langgar Konstitusi
Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY merupakan suatu peringatan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Pasalnya, Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara yang dikeluarkan pemerintah sedianya bisa hanya menggunakan APBN Perubahan (APBN-P) untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Begitu kata Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (9/4).

"Menurut saya, apa yang disampaikan SBY adalah suatu peringatan. Peringatan agar pemerintah tidak salah dalam mengambil keputusan," kata Saleh Daulay.

Karena ini sifatnya peringatan, sambungnya, maka perlu untuk direnungkan semua pihak. Saleh Daulay menilai bahwa SBY sebenarnya tidak ingin perppu tidak keluar. Sebagai gantinya, pemerintah bisa mengajukan APBN-P.

“Soal waktu, APBN-P juga bisa diselesaikan lebih cepat. Apalagi semua fraksi di DPR juga sangat memahami situasi yang terjadi saat ini," imbuhnya menegaskan.

Anggota Komisi IX DPR RI ini menilai, SBY yang pernah menjadi kepala negara itu mengingatkan pemerintah agar berhati-hati, sigap, dan mengindahkan konstitusi. Karena itu, diperlukan kajian mendalam sebelum mengeluarkan kebijakan di tengah situasi pandemik Covid-19 seperti saat ini. 

"SBY sepertinya ingin menegaskan bahwa situasi darurat jangan sampai melewati mekanisme dan prosedur yang semestinya dilalui. Perlu kajian dan pendalaman terhadap setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah. Semangatnya, agar sesuai dengan konstitusi dan aturan perundangan," demikian Saleh Daulay.

SBY melalui tulisannya sempat menyinggung masalah Perppu 1/2020 yang dikeluarkan pemerintah. Menurut SBY, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu yang justru memperlambat proses penanganan wabah virus corona di tanah air. Sebab, ketika Perppu dikeluarkan mesti harus meminta persetujuan DPR RI hingga rawan penyalahgunaan wewenang.

"Aturan itu cukup dengan Peraturan Presiden, dan tidak harus dengan UU. Menurut hikmat saya, UU tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, atau menggugurkan aturan konstitusi. Kecuali, kalau ada sistem dan aturan baru dalam ketatanegaraan kita yang saya tidak mengikutinya. I am no longer in the loop," kata SBY dalam tulisannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA