Namun, sebelum mendapat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Pemda mesti memenuhi syarat administratifnya terlebih dahulu.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal menerangkan, syarat administratif tersebut adalah berupa data angka kematian dan kajian epidemiologi.
"Beberapa kriteria di antaranya, jumlah kasus kematian dan adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB," ungkap Syafrizal di Gedung BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (9/4).
Di samping itu, pemerintah daerah yang mengajukan PSBB juga harus menyiapkan data-data pendukung lainnya yang diperlukan, yaitu terkait jumlah kasus positif Covid-19 yang sudah terkonfirmasi.
"Misalnya data mengenai peningkatan kasus menurut kurva dan epidemiologi. Ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu," sebut Syafrizal.
Melalui data-data atau syarat administratif tersebut, Kementerian Kesehatan dan juga Gugus Tugas Covid-19 bisa mengetahui kecepatan penyebaran di daerah tersebut.
"Serta kejadian transmisi local yang disebabkan oleh peta penyebaran, serta hasil
tracing, tracking atau penyelidikan epidemiologi yang menyatakan bahwa ada penularan dari generasi kedua dan ketiga," tutur Syafrizal.
"Data ini disiapkan dengan baik sebagai bahan pertimbangan," tambahnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: