Ketua Fraksi PPP Amir Uskara menyampaikan akan mendukung berbagai upaya dan kebijakan pemerintah untuk menstabililkan perekonomian dan mengurangi dampak negatif bagi perekonomian.
“Fraksi PPP akan mendukung jika pemerintah melakukan revisi APBN, namun revisi APBN itu tidak boleh dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres), karena akan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD), khususnya Pasal 23 yang mengatur tentang APBN. Pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi,†ujar Amir kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).
Selain itu, terkait adanya toleransi pelebaran defisit anggaran akibat wabah Covid-19, PPP mengharapkan defisit anggaran tidak lebih dari 5 persen.
“Walaupun Kemenkeu sempat menghitung perkiraan defisit anggaran akan mencapai 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),†katanya.
“Upaya untuk menekan angka defisit ini bisa dilakukan dengan melakukan pemotongan atau merelokasi anggaran-anggaran yang dianggap belum urgen untuk dialihkan pada penanganan dan dampak Covid-19,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: