Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP: APBN Tidak Boleh Direvisi Dengan Perpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 09 April 2020, 14:17 WIB
PPP: APBN Tidak Boleh Direvisi Dengan Perpres
Ketua Fraksi PPP Amir Uskara/Net
rmol news logo Pemerintah mewacanakan akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menghadapi wabah Covid-19 yang melanda Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Fraksi PPP Amir Uskara menyampaikan akan mendukung berbagai upaya dan kebijakan pemerintah untuk menstabililkan perekonomian dan mengurangi dampak negatif bagi perekonomian.

“Fraksi PPP akan mendukung jika pemerintah melakukan revisi APBN, namun revisi APBN itu tidak boleh dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres), karena akan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD), khususnya Pasal 23 yang mengatur tentang APBN. Pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi,” ujar Amir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).

Selain itu, terkait adanya toleransi pelebaran defisit anggaran akibat wabah Covid-19, PPP mengharapkan defisit anggaran tidak lebih dari 5 persen.

“Walaupun Kemenkeu sempat menghitung perkiraan defisit anggaran akan mencapai 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” katanya.

“Upaya untuk menekan angka defisit ini bisa dilakukan dengan melakukan pemotongan atau merelokasi anggaran-anggaran yang dianggap belum urgen untuk dialihkan pada penanganan dan dampak Covid-19,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA