Larangan mudik itu dikeluarkan seiring meluasnya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Dikatakan Presiden Jokowi, larangan mudik itu berlaku dan bersifat wajib bagi aparatur negara.
"Pemerintah telah memutuskan kebijakan khusus mengenai mudik, yakni: seluruh ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Presiden Jokowi di akun Twitter pribadinya, Kamis (9/4).
Sementara bagi masyarakat lainnya, sambung kepala negara, diimbau untuk tidak mudik.
"Untuk masyarakat, sembari memantau dan mengevaluasi hal-hal yang ada di lapangan, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: