Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Abdul Fickar Hadjar: TR Penghinaan Presiden Berlebihan, Sangat Politis Dan Berbau Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 10 April 2020, 05:15 WIB
Abdul Fickar Hadjar: TR Penghinaan Presiden Berlebihan, Sangat Politis Dan Berbau Kekuasaan
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/Net
rmol news logo Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara dalam penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tak kunjung menuai sorotan.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, upaya yang termaktub dalam ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 dan diimplementasikan dalam Pasal 207 KUHP berlebihan.

"Saya kira ini berlebihan, karena berbeda antara situasi darurat kesehatan dengan perspektif Pasal 207 KUHP yang bernuansa politis (penghinaan terhadap pejabat publik)," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).

Di sisi lain, seharusnya Polri bisa menggunakan UU Karantina Kesehatan dan UU Kebencanaan. UU tersebut, kata Abdul Fickar, juga mengatur aspek pidana.

"Misalnya Pasal 93, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah," sambungnya menjelaskan.

Penerapan Pasal 207 KUHP juga dinilai terlalu memaksakan, di mana pasal tersebut diturunkan statusnya dari delik biasa menjadi delik aduan berdasarkan Putusan MK 013-022/PUU-IV/2006.

"Konsekuensinya, pejabat publik yang merasa dihina harus melaporkan sendiri perkaranya untuk diproses. Jadi tanpa ada pengaduan, kepolisian tidak bisa memprosesnya. Jika kepolisian terus memprosesnya, itu berarti pendekatannya sangat politis atau kekuasaan," tegasnya.

"Pada zaman demokrasi, sebenarnya pasal-pasal berbau kolonial itu sudah tidak relevan, termasuk hatespeach ini. Jadi ya Pasal 207 ini berpotensi mengkriminalkan orang karena jelas pendekatannya kekuasaan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA