Penamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengurai bahwa segala bentuk penghinaan dari seseorang kepada orang lain, tak terkecuali penghinaan kepada presiden adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh UU pidana.
Jadi, sambungnya, telegram Kapolri terkait dengan penghinaan kepada presiden merupakan pemberitahuan sekaligus pesan moral dan tindakan preventif dalam rangka tertib hukum bagi setiap orang yang ingin berpendapat.
“Termasuk yang ingin berwacana terkait Covid-19 agar dilakukan berbasis fakta, data, dan bukti terverifikasi,†terangnya kepada wartawan, Jumat (10/4).
Emrus mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum mengedepankan keberadaban, maka penegakan hukum harus berdasarkan kemanfaatan.
Untuk itu, lanjutnya, kritik dan perdebatan yang berkembang di ruang publik tidak boleh menyinggung latar belakang seseorang dari aspek apapun, yang sifatnya membunuh karakter. Apalagi sampai menghina atau merendahkan.
“Jadi yang harus dikritik, atau ditanggapi, atau dievalusi dari pejabat dan/atau presiden adalah menyangkut pandangan, kebijakan, program dan kinerja,†lanjutnya.
Tentu, Emrus menggarisbawahi kritik itu harus disertai sajian fakta, data, dan bukti, sehingga bangunan argumentasi menjadi kuat dan terpercaya.
“Lebih baik lagi disertai solusi yang operasional, sehingga terhindar dari tindakan menghina,†saran dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: