Ini bertujuan agar masyarakat tidak mudik akibat pembatasan sosial yang sedang digalakkan demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
“Sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," demikian bunyi kutipan SKB 3 Menteri, Jumat (10/4).
Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama Idul Fitri yang semula 26-29 Mei 2020 digeser menjadi 28-31 Desember 2020. Namun perayaan hari raya Idul Fitri tetap digelar pada 24-25 Mei 2020.
Sementara tambahan cuti lain juga diberikan saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020. Keputusan ini diteken Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: