Peraturan yang diterbitkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan ini dianggap bertentangan dengan Permenkes 9/2020 tentan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Bertentangan yang dimaksud adalah mengenai pelarangan ojek online membawa penumpang. Dalam Permenkes dan Pergub DKI, ojol tegas dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang.
Sementara dalam Permenhub, ojol masih dimungkinkan membawa penumpang asal memenuhi protokol Covid-19.
Menanggapi polemik tersebut, Juru Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus merangkap Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi memastikan bahwa permenhub yang dibuat telah diharmonisasikan dengan aturan lainnya..
“Permenhub dimaksud sudah diharmonisasikan oleh Biro Hukum Kemhub dengan memperhatikan permenkes. Ojol bawa penumpang diperbolehkan selama sesuai protokol kesehatan,†tegasnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/4).
Kemunculan permenhub, sambungnya, juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang masih menggantungkan diri pada alat transportasi tersebut.
“Kita masih melihat kebutuhan masyarakat untuk penggunaan ojol. Tentunya kebijakan ini akan kita evaluasi dari waktu ke waktu,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.