Sebelumnya, aturan ini dianggap bertentangan karena tidak tegas melarang ojol membawa penumpang sebagaimana diatur dalam pedoman PSBB yang diterbitkan Permenkes.
Jurubicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengurai bahwa Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 bertujuan untuk mencegah penularan corona, khususnya di sektor transportasi.
“Jadi sebenarnya secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan,†ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/4).
Adita Irawati lantas mengurai bahwa peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, berbagai kondisi transportasi di Indonesia yang berbeda juga menjadi pertimbangan.
Ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang memang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia terdapat keterbatasan. Mereka umumnya masih menjadikan sepeda motor dan ojek online (ojol) sebagai tumpuan transportasi.
“Namun perlu digarisbawahi di sini dibolehkannya sepeda motor mengangkut penumpang itu jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: