Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasir Djamil: Langkah Rektor UMJ Gugat Perppu Jokowi Jangan Diputarbalikkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 April 2020, 09:50 WIB
Nasir Djamil: Langkah Rektor UMJ Gugat Perppu Jokowi Jangan Diputarbalikkan
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah antisipatif yang dilakukan oleh para tokoh hingga pakar hukum tata negara yang mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis. Sehingga setiap upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat sipil patut kita apresiasi

"Setiap warga negara juga patut mengoreksi kebijakan negara yang dinilai berpotensi merugikan rakyat dan keuangan negara," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (13/4).

Menurut legislator asal Aceh ini, upaya hukum yang akan dilakukan oleh para tokoh hingga pakar hukum tata negara tersebut jangan diartikan seolah tidak mendukung langkah penanganan wabah Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

"Tidak boleh upaya warga sipil itu diputarbalikan seolah-olah mereka tidak pro dengan upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemik Covid-19," tegas Nasir Djamil.

Lebih lanjut, politisi PKS ini menegaskan, kepada para hakim MK sedianya mengedepankan sikap kenegarawanan atas gugatan Perppu 1/2020 dari para tokoh hingga pakar hukum tata negara tersebut.

"Sebab putusan mereka bersifat final dan mengikat," tandasnya.

Sejumlah tokoh dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Tata Negara (Mahutama) berencana mengajukan uji materi ke MK terkait Perppu 1/2020.

Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020, Syaiful Bakhri mengatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu. Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri ditengah situasi pandemik Covid-19 seperti saat ini.

"Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu.

Dia mengurai, selain syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu 1/2020 itu tidak terpenuhi, perppu itu juga banyak bertentangan dengan sejumlah UU.

Seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Kemudian UU 15/2006 tentang BPK dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, pasal 28 Perppu 1/2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang diatur di dalamnya. Antara lain, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Bank Indonesia; UU Perbendaharaan Negara; UU Lembaga Penjamin Simpanan; UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; UU Kesehatan; UU Desa; UU Pemerintahan Daerah; UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD; serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA