Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertanyakan Peran OJK Dalam Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya, DPR: Setelah Kejadian Kok Seperti Cuci Tangan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 April 2020, 13:50 WIB
Pertanyakan Peran OJK Dalam Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya, DPR: Setelah Kejadian Kok Seperti Cuci Tangan?
Otoritas Jasa Keuangan/Net
rmol news logo Kasus gagal bayar dan dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP-ISP) yang baru-baru ini mencuat ke publik terus menuai reaksi beragam.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan justru mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus tersebut.

Pasalnya, jumlah dana nasabah yang dihimpun KSP ISP itu mencapai Rp 10 triliun lebih yang berasal dari belasan ribu nasabah.

Mengacu UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), seharusnya KSP masuk dalam ranahnya LKM. Meskipun mekanisme atau sistem pengawasan dan pembinaannya juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Dalam UU LKM seingat saya, di Pasal 28 menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK," kata Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan dalam keterangannya, Senin (13/4).

"Pengawasan tentang LKM ini beberapa kali pernah disuarakan ketika rapat komisi XI dengan OJK periode lalu, tetapi OJK bilang sifatnya masih opsional belum memaksa," katanya menambahkan.

Hergun menyatakan, dalam UU LKM, OJK bisa mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Kemenkop UKM atau dinas. Namun, the ultimate supervisory body-nya tetap berada di lembaga yang kini dipimpin Wimboh Santoso itu.

Apalagi, sambungnya, LKM dengan dana pihak ketiga atau nasabah mencapai triliunan rupiah. Dan seharusnya, pengawasannya tetap dilakukan langsung oleh lembaga OJK.

"Bisa didelegasikan memang, tetapi ruh dan yang buat aturannya harusnya tetap OJK. Misalnya, LKP/KSP yang aset atau simpanannya sekian miliar harus langsung diawasi OJK," tegas Hergun.

Kendatipun ada pendelegasian tugas, lanjut Ketua DPP Gerindra ini, harusnya pengaturan klasifikasinya juga diatur oleh OJK. Dari situ dapat di petakan mana saja yang bisa diawasi Pemda, Kemenkop UKM atau OJK itu sendiri.

"Kalau diserahkan semua ke pemda atau Kemenkop UKM bahaya. Dana publik harus dilindungi. Saya pernah menerima pengaduan serupa, OJK malah berkilah bukan menjadi kewenangannya. Sementara pemda juga tidak memiliki instrumen yang memadai untuk penindakan," jelas legislator asal Sukabumi ini.

Secara khusus, Hergun mempertanyakan penjelasan OJK melalui Juru Bicaranya Sekar Putih Djarot dalam siaran persnya, Minggu (12/4) kemarin, yang menyatakan bahwa lembaganya tidak mengawasi KSP Indosurya Cipta.

Penegasan tersebut, kata Hergun, seolah menjawab pemberitaan yang mengaitkan OJK dengan permasalahan yang terjadi di KSP Indosurya.

"Fungsi OJK itu mengatur, mengawasi dan melindungi. Di mana fungsinya? Setelah kejadian kok malah terkesan cuci tangan. Ini duit Rp10 T bukan uang sedikit, masa tidak terawasi dan terlindungi? Jangan-jangan ada oknum OJK yang terlibat? Itulah kalau OJK hidup dari pungutan industri," demikian Hergun yang juga sekretaris Fraksi Gerindra di MPR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA