Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman Beberkan 4 Alasan Surat Stafsus Jokowi Terindikasi Maladministrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 14 April 2020, 10:11 WIB
Ombudsman Beberkan 4 Alasan Surat Stafsus Jokowi Terindikasi Maladministrasi
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie/Net
rmol news logo Surat berkop Sekretariat Negara yang ditandatangani Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra merupakan tindakan yang terindikasi maladministrasi.

Begitu tegas anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie kepada redaksi, Selasa (14/4).

Alvin Lie menguraikan bahwa tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden. Staf khusus tidak mempunyai kewenangan eksekutif, apalagi membuat surat keluar, surat edaran, dan sebagainya.

Staf khusus, katanya, boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden. Tapi tidak kemudian menyurati instansi.

“Memberitahukan kepada camat tentang adanya perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain,” terangnya.

Alasan kedua, beber Alvin Lie tindakan tersebut merupakan perbuatan maladministrasi karena melampaui kewenangan.

Ketiga, masih sambungya, ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut dalam surat kepada camat, adalah perusahaan di mana staf khusus itu juga mempunyai peran di sana.

“Jadi ada potensi konflik kepentingan,” terangnya.

Keempat, kami juga mempertanyakan kewenangan staf khusus menulis surat keluar menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet.

“Apakah ini sudah seizin Mensesneg, seizin Seskab. Ini pelanggaran yang berat,” terangnya. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA