Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalau Ujung-ujungnya Diserahkan Ke Pemda, Mengapa Harus Diatur Dalam Permenhub?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 14 April 2020, 10:39 WIB
Kalau Ujung-ujungnya Diserahkan Ke Pemda, Mengapa Harus Diatur Dalam Permenhub?
Alvin Lie/Net
rmol news logo Kementerian Perhubungan akhirnya menyerahkan kebijakan soal ojek online apakah boleh mengangkut penumpang atau tidak, diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Sebelumnya, Kemenhub memperbolehkan sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemik Covid-19.

Adapun Kementerian Kesehatan melarang operasional ojol menarik penumpang untuk mencegah penyebarluasan Covid-19.

Anggota Ombdusman RI, Alvin Lie, mengatakan, kalau akhirnya keputusan ojol boleh mengangkut penumpang atau tidak diserahkan kepada pemda masing-masing, untuk apa pemerintah pusat membuat peraturan.

"Kalau ujung-ujungnya diserahkan kepada pemda, mengapa harus diatur dalam Peraturan Menhub?" ujar dia di akun @alvinlie21, Selasa (14/4).

Baca: Dualisme Kebijakan Terawan Dan Luhut Turunkan Kepercayaan Publik Pada Pemerintahan Jokowi

Lalu apakah Ombudsman berwenang memproses dua peraturan menteri yang bertentangan, Alvin Lie menyebut harusnya itu kerjaan Kemenkumham.

"Seharusnya Kemenkumham wajib sinkronisasi dan harmonisasi Permen sebelum diundangkan," ucap Alvin Lie menjawab pertanyaan seorang netizen atas postingannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA