Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS: Andi Taufan Tidak Cukup Minta Maaf, Tapi Harus Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 14 April 2020, 11:41 WIB
PKS: Andi Taufan Tidak Cukup Minta Maaf, Tapi Harus Dipecat
Politisi PKS Nasir Djamil/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo didesak untuk berani tegas memecat staf khususnya, Andi Taufan Garuda Putra yang terindikasi melakukan maladministrasi.

Maladministrasi yang dimaksud adalah penerbitan surat berkop Sekretariat Kabinet yang ditandatangani Andi Taufan dan ditujukan ke para camat di Indonesia.

Politisi PKS Nasir Djamil mengecam perbuatan Andi Taufan tersebut. Dia meminta presiden untuk memecat Andi jika terbukti benar melakukan maladministrasi.

“Pecat staf khusus dan proses secara hukum jika benar dia melakukan maladministrasi. Sebab dia telah memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan diri dan perusahaannya,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/4).

Andi Taufan memang telah meminta maaf ke publik dan menarik surat tersebut. Namun bagi Nasir Djamil hal itu tidak cukup.

Anggota Komisi III DPR ini ingin ada tindakan tegas dari Presiden Joko Widodo agar kesewenang-wenangan serupa tidak terulang.

“Enggak cukup minta maaf, tapi harus dipecat,” ujarnya.

Menurut Nasir Djamil, peristiwa ini harus jadi momentum untuk memecat semua staf khusus presiden yang sejak awal memang tidak memberi manfaat.

“Sekarang kan menjadi kenyataan. Seperti menggunting kain dalam lipatan, itu pepatah yang cocok untuk si Taufan itu,” paparnya.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie telah membeberkan empat alasan surat dari Andi Taufan terindikasi maladministrasi. Di antaranya, tidak ada kewenangan bagi stafsus menerbitkan surat keluar dan apa yang dilakukan Andi Taufan telah melampaui kewenangan.

Selain itu, ada juga potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut dalam surat kepada camat, adalah perusahaan di mana staf khusus itu juga mempunyai peran di sana.

Terakhir, mengenai izin dari Seskab tentang penggunaan kop untuk membuat surat ke camat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA