Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Batas Waktu Penyampaian Penyesuaian APBD Untuk Covid-19 Diperpanjang, Mendagri Minta Pemda Gerak Cepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 14 April 2020, 11:45 WIB
Batas Waktu Penyampaian Penyesuaian APBD Untuk Covid-19 Diperpanjang, Mendagri Minta Pemda Gerak Cepat
Mendagri Tito Karnavian/Net
rmol news logo Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD ditetapkan paling lama 7 hari sejak ditetapkan instruksi tersebut.

Namun kini batas waktu tersebut diubah menjadi paling lama 2 minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal tersebut tertuang dalam poin ke-8 Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, ditandantangani keduanya pada 9 April 2020.

“Kami ingin Pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerja sama, untuk melakukan penanganan Covid-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” kata Mendagri lewat pernyataan tertulisnya, Selasa (14/4).

Mantan Kapolri ini menjelaskan, bagi kepala daerah yang belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka Menkeu setelah mendapatkan pertimbangan dari Mendagri akan melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan. Bila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan,” jelasnya.

Dalam Keputusan Bersama tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020, yakni:

1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama.

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 di masing-masing daerah.

3. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020.

“Ini juga merupakan kepastian dan penegasan payung hukum bagi daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial/social safety net untuk masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, dalam keputusan bersama tersebut juga diatur soal teknis penyesuaian anggaran dimaksud, termasuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD.

Dengan ditandatangani dan ditetapkannya Surat Keputusan Bersama tersebut, maka daerah diberikan waktu hingga 14 hari atau 2 minggu untuk segera melakukan rasionalisasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA