Sebab, hingga saat ini PP Muhammadiyah belum ada pembahasan soal Perppu 1/2020. Karena PP Muhammadiyah masih fokus melakukan upaya penanganan wabah virus corona (Covid-19) dengan segala sumber daya yang dimiliki.
Begitu ditegaskan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, melalui keterangannya yang diterima Redaksi, Selasa (14/4).
"Bahwa PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan JR Perppu nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Dalam situasi pandemik Covid-19, PP Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, Lazismu, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan," tegas Abdul Muti.
Kendati demikian, PP Muhammadiyah tetap menghargai jika ada individu-individu baik kader Persyarikatan Muhammadiyah maupun ormas lainnya yang menggugat Perppu 1/2020 tersebut ke MK. Namun, hal itu bukan bagian dari PP Muhammadiyah.
"PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh UU," kata Abdul Mu'ti.
Lebih jauh, PP Muhammadiyah mengimbau agar DPR dan Pemerintah tetap mengedepankan asas kepentingan rakyat dalam mengambil setiap kebijakannya. Terlebih, dalam situasi pandemik Covid-19 seperti saat ini.
"Mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak kepada kepentingan nasional dan rakyat banyak. Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan," demikian Abdul Muti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: