Mencermati hal itu, anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, status PSBB idealnya juga bisa menjadi opsi bagi daerah untuk pencegahan Covid-19. Artinya, persetujuan PSBB tidak harus menunggu peningkatan jumlah kasus di daerah.
“Sejumlah kepala daerah yang mengajukan PSBB tentu punya alasan rasional kenapa daerahnya harus PSBB, walau mungkin belum sepenuhnya memenuhi syarat. Mereka lebih paham kondisi wilayahnya masing-masing, makanya mengajukan PSBB agar aksi pencegahan yang mereka lakukan punya daya tekan yang lebih kuat sehingga lebih efektif dan signifikan cegah Covid-19," kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).
"Jadi hemat saya, akan sangat bagus jika PSBB ini juga dijadikan sebagai opsi bagi daerah sebagai aksi pencegahan. Tidak perlu menunggu terjadi peningkatan kasus yang signifikan,†sambungnya.
Fahira pun mengapresiasi inisiatif sejumlah kepala daerah yang langsung mengajukan PSBB. Walau masih ada yang belum disetujui, namun inisiatif menandakan daerah begitu responsif untuk mencegah dan melindungi wilayahnya dan warganya dari paparan Covid-19.
Status PSBB ini juga diajukan sejumlah daerah sebagai jalan untuk memperkuat upaya penanggulangan Covid-19 yang selama ini hanya berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan ini, lanjut Fahira, menunjukkan daerah sudah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial akibat penerapan PSBB.
“Saya harap Kemenkes mempertimbangkan kembali usulan PSBB daerah-daerah yang masih ditangguhkan. Beri ruang bagi daerah yang ingin menjadikan PSBB sebagai ikhitiar mereka untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing,†pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: