Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Pidana: Andi Taufan Melanggar Prinsip Conflict of Interest

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 April 2020, 07:33 WIB
Pakar Pidana: Andi Taufan Melanggar Prinsip <i>Conflict of Interest</i>
Stafsus Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra/Net
rmol news logo Andi Taufan Garuda Putra dianggap melanggar prinsip conflict of interest sebagai Staf khusus (Stafsus) Presiden karena memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika benar Andi Taufan membuat surat dan mencantumkan logo Sekretaris Kabinet yang bertujuan untuk pribadi, maka Andi melanggar prinsip conflict of interest.

"Jika benar, maka oknum yang menggunakannya telah melanggar prinsip conflict of interest,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/4).

Bagi Abdul Fickar Hadjar, Andi Taufan telah menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan perusahaan pribadi, seperti yang tercantum dalam surat yang ditujukan kepada para camat seluruh wilayah di Indonesia.

"Karena di satu sisi kedudukan stafsus sebagai pejabat publik, di sisi lain menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan pribadi," jelas Abdul Fickar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA