Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika benar Andi Taufan membuat surat dan mencantumkan logo Sekretaris Kabinet yang bertujuan untuk pribadi, maka Andi melanggar prinsip
.
, Rabu (15/4).
Bagi Abdul Fickar Hadjar, Andi Taufan telah menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan perusahaan pribadi, seperti yang tercantum dalam surat yang ditujukan kepada para camat seluruh wilayah di Indonesia.
"Karena di satu sisi kedudukan stafsus sebagai pejabat publik, di sisi lain menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan pribadi," jelas Abdul Fickar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.