Sejumlah kegiatan pun mengalami pembatasan, salah satunya adalah kegiatan perhotelan.
Serupa PSBB di Jakarta, Berdasarkan Pergub Jabar 27/2020 tentang Pedoman PSBB di kawasan Bodebek yang diteken Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil), juga mewajibkan usaha perhotelan untuk melakukan sejumlah pembatasan dan kewajiban.
Dalam pasal 8 ayat 4 disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.
Selain itu, mereka juga harus membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar atau room service.
"Meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel," demikian bunyi ayat 4 huruf c dalam pasal tersebut.
Juga melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel.
"Serta mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," tutup poin tersebut.
Pelaksanaan PSBB di Jawa Barat akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.