Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Natalius Pigai: Menteri Pemberi Kerja Dan Belva Devara Harus Diproses Seperti Bas Suebu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 15 April 2020, 11:57 WIB
Natalius Pigai: Menteri Pemberi Kerja Dan Belva Devara Harus Diproses Seperti Bas Suebu
Aktivis dari Papua, Natalius Pigai/Net
rmol news logo Staf Khusus Presiden Joko Widodo kembali menyesaki perdebatan di ruang publik. Belum rampung pergunjingan mengenai surat Andi Taufan Garuda Putra untuk menitipkan perusahaannya ke camat seluruh Indonesia, muncul dugaan praktik kolusi yang mengarah ke Belva Devara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dugaan itu awalnya disampaikan politisi Demokrat Rachland Nashidik. Penunjukkan Ruang Guru sebagai aplikator Kartu Pra Kerja, program yang mendapat gelontoran dana Rp 5,6 triliun, menjadi awal dugaan Rachland Nashidik.

Menurutnya, pelatihan online dalam program Kartu Pra Kerja harus dihentikan karena ekonomi bangsa sedang krisis. Selain itu, kebijakan ini juga sarat dengan indikasi praktik kolusi.
 
"Kebijakan ini bukan saja tak perlu, tapi juga korup bila mitra yang ditunjuk adalah perusahaan milik stafsus presiden," tegasnya dalam akun Twitter, Selasa (14/4).

Sejurus itu, aktivis dari Papua, Natalius Pigai mengingatkan bahwa seorang menteri tidak bisa tunjuk langsung badan usaha swasta yang dimiliki pejabat negara sebagai pemenang tender.

“Walaupun ada kompetitor sebagaimana dilakukan pada proyek Kartu Pra Kerja senilai trilIunan ke Ruang Guru yang dimiliki oleh Staf Khusus Presiden,” terangnya kepada redaksi, Rabu (15/4).

Dia lantas mengingatkan kasus melilit mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Bas Suebu harus mendekam dalam penjara selama 8 tahun karena tuduhan menunjuk perusahaan sendiri untuk mengerjakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air pada tahun 2007.

Padahal, kata Natalius, Bas Suebu bukan orang yang menunjuk langsung perusahaannya. Penunjukan juga dilakukan melalui tender dan bukan penunjukan langsung oleh Bas Suebu.

“Bas Suebu dihukum 8 tahun walaupun bukan Bas yang tunjuk. Bahkan melalui tender bukan penunjukan langsung karena Bas Suebu gubernur yang ternyata juga komisaris perusahaan,” terang mantan komisioner Komnas HAM itu.

“Staf Khusus Taufan dan khususnya Belva, termasuk Menteri Pemberi Kerja bisa diproses hukum,” demikian desak Natalius Pigai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA